Tuesday, July 10, 2018

Contoh Latar Belakang Ekonomi Syariah



BAB I

PENDAHULUAN

A.     Latar belakang Masalah

Dalam kehidupan kita sehari-hari tidak akan mungkin lepas dari apa yang namanya kegiatan ekonomi. Istilah ini sering kita dengar dan kerap kita temukan pada kehidupan  kita baik di rumah, di sekolah maupun di masyarakat. Semua orang sibuk dalam keseharianya mencari berbagai kebutuhan hidupnya baik berupa barang maupun jasa bahkan  uang sekalipun. Mereka berusaha di berbagai lapangan pekerjaan baik sebagai pedagang, petami, pegawai negeri, wiraswasta, buruh maupun lapangan pekerjaan lainnya. Usaha yang mereka lakukan merupakan manifestasi atas perintah Allah SWT dalam hal mencari rezeqi yang sudah disediakannya untuk makhluk-Nya. Allah SWT menyuruh kepada kita untuk selalu berusaha dan mementingkan akan kehidupan dunia di samping kehidupan akhirat. Sebagai mana firman-Nya dalam Q.S Al Qashash ayat 77 :

“Carilah kebahagian yang telah disediakan Allah SWT di akhirat kelak, dan janganlah kalian melupakan kehidupan atau kebahagiaan di dunia ini.”

Begitu pula halnya dengan Rasulullah menyuruh kepada kita untuk selalu berusaha tanpa merengek-rengek mengharapkan bantuan dari orang lain. Sebagaimana sabdanya, yang artinya :
“Tidak seorang yang memakan satu makananpun yang lebih baik dari makanan hasil usaha tangannya sendiri. Dan sesungguhnya Nabi Allah Daud AS memakan makanan dari hasil usahanya sendiri”. (HR Bukhari No. 1930)

Dalam Hadist lain, artinya :
“ Sungguh, seorang dari kalian yang memanggul kayu bakar dan dibawa dengan punggungnya lebih baik baginya dari pada dia meminta kepada orang lain, baik orang lain itu memberinya atau menolaknya.” (HR. Bukhari No. 1932)
            Adapun dalam Islam kemapanan ekonomi menjadi penunjangan dan  motivator meningkatkan kualitas ibadah untuk mempersiapkan diri menjalani kehidupan yang abadi, dan seluruh kegiatan ekonomi dalam Islam atau disebut dengan bermu’amalah ialah hal yang membahas aspek-aspek tentang hablumminannas yaitu hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya, hubungan satu kelompok dengan kelompok yang lain, bahkan hubungan antar Negara, termasuk di dalamnya tentang transaksi jual beli, asuransi, utang piutang dan transaksi-transaksi lainnya.
            Adapun dalam bermu’amalah sesuai syari’at Islam itu sendiri diperintahkan oleh Allah SWT, sebagaimana dalam Q.S Al Maidah ayat 1 yang artinya :
“hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu, …. ”
            Pada ayat di atas menjelaskan tentang keharusan seorang muslim memenuhi akad-akad atau janji. Dimana dengan akad seseorang sudah terikat dengan perjanjiannya baik itu antara seseorang dengan Allah SWT maupun antar seseorang dengan hamba-hamba-Nya (makhluk lainnya). Allah SWT menghalalkan setiap akad yang sesuai dengan ketentuan-Nya, tetapi selain itu Allah SWT mengharamkan segala bentuk akad yang tidak sesuai dengan syari’at Islam dan ketentuan Allah SWT.
            Dari beberapa dalil di atas, seorang muslim harus lebih tahu mengenai cara bermu’amalah. Karena dalam kontek kehidupan manusia, seluruh kegiatanya adalah beribadah kepada Allah SWT. Dan telah penulis ulas mengenai perintah Allah SWT dalam bermu’amalah. Dalam hadits yang di riwayatkan oleh Muslim yang artinya “tuntutlah ilmu walaupun ke negeri cina”. Kontek hadits ini kita dituntut untuk mencari ilmu dimanapun dan kapanpun.
            Ilmu yang berhubungan dengan bermu’amalah, yaitu ilmu ekonomi. Dan agar menjadi ibadah, ilmu ekonomi tersebut harus sesuai dengan syari’at Islam. Ilmu ekonomi syari’ah adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari perilaku manusia sebagai hubungan antara tujuan dan sarana untuk memiliki kegunaan-kegunaan alternative berdasarkan hukum Islam. (H.Zainudin,2008:1)  
            Setelah mengetahui pengertian ilmu ekonomi syari’ah, dan di kaitkan dengan fenomena realita di kehidupan, masyarakat kurang banyak mengetahui apa itu ilmu ekonomi syari’ah.  Sehingga dalam bermu’amalahnya pun tidak sesuai dengan syari’ah.
Dari latar belakang di atas penulis merasa perlu membahas “Penelitian Pengetahuan Masyarakat kp. Lewobabakan Terhadap Ilmu Ekonomi Syari’ah”.        

B.     Rumusan Masalah

Dari latar belakang diatas penulis mendapat rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Apa ruang lingkup ilmu ekonomi syari’ah ?
2.      Bagaimana pengetahuan masyarakat mengenai ilmu ekonomi syari’ah ?

C.     Tujuan Penulisan

Setelah mengetahui rumusan masalah di atas, penulis mempunyai tujuan penulisan sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui ruang lingkup ilmu ekonomi syari’ah
2.      Untuk mengetahui pengetahuan masyarakat mengenai ilmu ekonomi syari’ah

D.    Metodelogi Penulisan

Untuk membuat tulisan ini penulis menggunakan study pustaka yaitu menghimpun data-data dari sumber yang ada dalam buku. Dan mencari informasi melalui internet, serta menggunakan observasi kepada masyarakat untuk mendapatkan jawaban yang relevan dengan penulisan yang akan dibahas.

E.     Manfaat Penulisan

Dari penelitian tersebut diatas besar harapan dari penulis supaya penelitian tersebut akan berguna bagi:
1.      Masyarakat
Penulis berharap penelitian ini dapat menjadi bahan pengetahuan dalam bermu’amalah.
2.      Penulis
Dapat menambah wawasan serta pengetahuan penulis dalam hal pengetahuan ekonomi syari’ah. Dan dikemudian hari dapat menjadi pertimbangan bagi penulis dalam bermu’amalah.
3.      Mahasiswa
Sebagai bahan yang dapat digunakan untuk rujukan dalam melakukan penelitian yang selanjutnya, khususnya dalam bermu’amalah yang sesuai syari’at Islam. Serta bagi masyarakat luas dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk memilih perbankan yang syari’ah.

No comments:

Post a Comment