BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang Masalah
Dalam kehidupan kita sehari-hari tidak akan mungkin lepas dari apa
yang namanya kegiatan ekonomi. Istilah ini sering kita dengar dan kerap kita
temukan pada kehidupan kita baik di
rumah, di sekolah maupun di masyarakat. Semua orang sibuk dalam keseharianya
mencari berbagai kebutuhan hidupnya baik berupa barang maupun jasa bahkan uang sekalipun. Mereka berusaha di berbagai
lapangan pekerjaan baik sebagai pedagang, petami, pegawai negeri, wiraswasta,
buruh maupun lapangan pekerjaan lainnya. Usaha yang mereka lakukan merupakan
manifestasi atas perintah Allah SWT dalam hal mencari rezeqi yang sudah
disediakannya untuk makhluk-Nya. Allah SWT menyuruh kepada kita untuk selalu
berusaha dan mementingkan akan kehidupan dunia di samping kehidupan akhirat.
Sebagai mana firman-Nya dalam Q.S Al Qashash ayat 77 :
“Carilah kebahagian yang
telah disediakan Allah SWT di akhirat kelak, dan janganlah kalian melupakan
kehidupan atau kebahagiaan di dunia ini.”
Begitu pula halnya dengan Rasulullah menyuruh kepada kita untuk
selalu berusaha tanpa merengek-rengek mengharapkan bantuan dari orang lain.
Sebagaimana sabdanya, yang artinya :
“Tidak seorang yang memakan
satu makananpun yang lebih baik dari makanan hasil usaha tangannya sendiri. Dan
sesungguhnya Nabi Allah Daud AS memakan makanan dari hasil usahanya sendiri”. (HR Bukhari No. 1930)
Dalam Hadist lain, artinya :
“ Sungguh, seorang dari kalian yang memanggul kayu bakar dan dibawa
dengan punggungnya lebih baik baginya dari pada dia meminta kepada orang lain,
baik orang lain itu memberinya atau menolaknya.” (HR. Bukhari No. 1932)
Adapun dalam Islam
kemapanan ekonomi menjadi penunjangan dan
motivator meningkatkan kualitas ibadah untuk mempersiapkan diri
menjalani kehidupan yang abadi, dan seluruh kegiatan ekonomi dalam Islam atau
disebut dengan bermu’amalah ialah hal yang membahas aspek-aspek tentang hablumminannas yaitu hubungan antara
manusia yang satu dengan manusia yang lainnya, hubungan satu kelompok dengan
kelompok yang lain, bahkan hubungan antar Negara, termasuk di dalamnya tentang
transaksi jual beli, asuransi, utang piutang dan transaksi-transaksi lainnya.
Adapun dalam
bermu’amalah sesuai syari’at Islam itu sendiri diperintahkan oleh Allah SWT,
sebagaimana dalam Q.S Al Maidah ayat 1 yang artinya :
“hai orang-orang yang
beriman, penuhilah akad-akad itu, …. ”
Pada ayat di atas
menjelaskan tentang keharusan seorang muslim memenuhi akad-akad atau janji.
Dimana dengan akad seseorang sudah terikat dengan perjanjiannya baik itu antara
seseorang dengan Allah SWT maupun antar seseorang dengan hamba-hamba-Nya
(makhluk lainnya). Allah SWT menghalalkan setiap akad yang sesuai dengan
ketentuan-Nya, tetapi selain itu Allah SWT mengharamkan segala bentuk akad yang
tidak sesuai dengan syari’at Islam dan ketentuan Allah SWT.
Dari beberapa
dalil di atas, seorang muslim harus lebih tahu mengenai cara bermu’amalah.
Karena dalam kontek kehidupan manusia, seluruh kegiatanya adalah beribadah
kepada Allah SWT. Dan telah penulis ulas mengenai perintah Allah SWT dalam
bermu’amalah. Dalam hadits yang di riwayatkan oleh Muslim yang artinya
“tuntutlah ilmu walaupun ke negeri cina”. Kontek hadits ini kita dituntut untuk
mencari ilmu dimanapun dan kapanpun.
Ilmu yang
berhubungan dengan bermu’amalah, yaitu ilmu ekonomi. Dan agar menjadi ibadah,
ilmu ekonomi tersebut harus sesuai dengan syari’at Islam. Ilmu ekonomi syari’ah
adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari perilaku manusia sebagai hubungan
antara tujuan dan sarana untuk memiliki kegunaan-kegunaan alternative
berdasarkan hukum Islam. (H.Zainudin,2008:1)
Setelah mengetahui
pengertian ilmu ekonomi syari’ah, dan di kaitkan dengan fenomena realita di
kehidupan, masyarakat kurang banyak mengetahui apa itu ilmu ekonomi
syari’ah. Sehingga dalam bermu’amalahnya
pun tidak sesuai dengan syari’ah.
Dari latar belakang di atas penulis merasa perlu membahas “Penelitian
Pengetahuan Masyarakat kp. Lewobabakan Terhadap Ilmu Ekonomi Syari’ah”.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas penulis mendapat rumusan masalah sebagai berikut:
1.
Apa ruang lingkup ilmu
ekonomi syari’ah ?
2.
Bagaimana pengetahuan
masyarakat mengenai ilmu ekonomi syari’ah ?
C. Tujuan Penulisan
Setelah mengetahui rumusan
masalah di atas, penulis mempunyai tujuan penulisan sebagai berikut :
1.
Untuk mengetahui ruang
lingkup ilmu ekonomi syari’ah
2.
Untuk mengetahui pengetahuan
masyarakat mengenai ilmu ekonomi syari’ah
D. Metodelogi Penulisan
Untuk membuat tulisan ini penulis menggunakan study pustaka yaitu
menghimpun data-data dari sumber yang ada dalam buku. Dan mencari informasi
melalui internet, serta menggunakan observasi kepada masyarakat untuk
mendapatkan jawaban yang relevan dengan penulisan yang akan dibahas.
E. Manfaat Penulisan
Dari
penelitian tersebut diatas besar harapan dari penulis supaya penelitian
tersebut akan berguna bagi:
1.
Masyarakat
Penulis
berharap penelitian ini dapat menjadi bahan pengetahuan dalam bermu’amalah.
2. Penulis
Dapat menambah wawasan serta
pengetahuan penulis dalam hal pengetahuan ekonomi syari’ah. Dan dikemudian hari
dapat menjadi pertimbangan bagi penulis dalam bermu’amalah.
3.
Mahasiswa
Sebagai
bahan yang dapat digunakan untuk rujukan dalam melakukan penelitian yang
selanjutnya, khususnya dalam bermu’amalah yang sesuai syari’at Islam. Serta
bagi masyarakat luas dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk memilih perbankan
yang syari’ah.
No comments:
Post a Comment